5 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik
Sektor pariwisata merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan nasional. Program pengembangan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi. Pariwisata dipandang sebagai kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu proses pembangunan. Pembangunan sektor pariwisata menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi, dan politik (Spillane, 1994:14). Hal tersebut sejalan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan obyek dan daya tarik wisata di Indonesia serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Perkembangan pariwisata akan mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kegiatan pariwisata menciptakan permintaan, baik konsumsi maupun investasi yang pada gilirannya akan menimbulkan kegiatan produksi barang dan jasa.Wisatawan yang berbelanja atau membeli cenderamata, secara langsung menimbulkan permintaan pasar barang dan jasa dan secara tidak langsung menimbulkan permintaan akan barang modal dan bahan untuk berproduksi memenuhi permintaan wisatawan akan barang dan jasa tersebut. Dalam usaha memenuhi permintaan wisatawan diperlukan investasi di bidang transportasi dan komunikasi, perhotelan, dan akomodasi lain, industri kerajinan , dan industri produk konsumen, industri jasa, rumah makan restoran dan lain-lain. Salah satu sektor yang menunjukan tren positif dalam perkembangannya adalah sektor Ekonomi Kreatif sehingga saat ini menjadi fokus pemerintah karena diharapkan akan menjadi pilar ekonomi masa mendatang. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan data Ekonomi Kreatif dan Pariwisata maka Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan penyusunan statistik Ekonomi Kreatif melalui Survei Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SIPAREKFAF) Tahun 2021. Survei Industri Pariwisatadan Ekonomi Kreatif Tahun 2021 dilaksanakan di 34 provinsi. Secara keseluruhan survei ini mencakup 505 kabupaten/kota. Subsektor industri pariwisata yang dicakup dalam survei ini adalah sebanyak 8 subsektorPariwisata dan 16 Subsektor Ekonomi Kreatif. Di Provinsi Papua sendiri sebanyak 961 sampel usaha dalam subsektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan untuk kabupaten Biak Numfor terdiri dari 57 sampel usaha. Survei Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SIPAREKFAF) diawali dengan pelatihan petugas pada tanggal 31 Maret - 01 April 2021 dan pelaksanaan lapangan, pemeriksaan, dan pengolahannya mulai bulan Mei - Oktober 2021 di Distrik Biak Timur, Biak Kota, Samofa, dan Swandiwe. Dimana sampel terbanyak berada didistrik Biak Kota dan Samofa.
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2016
PELATIHAN SURVEI KHUSUS NERACA PRODUKSI DAN SYSTEM OF ENVIRONMENTAL-ECONOMIC ACCOUNTING (SKNP/SEEA)
Survei SOUT 2017 Kabupaten Biak Numfor
Saat Pertumbuhan Ekonomi Papua melesat, Biak Justru Melambat
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Kabupaten Biak Numfor, 2017
Survei SOUT, Rangkaian Pendataan Lapangan Terakhir dalam ST2013
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Biak Numfor (Statistics of Biak Numfor Regency)Jl. Majapahit No.8 Biak
Telp (0981) 21994
Faks (0981) 21994
Mailbox : bps9409@bps.go.id
Tentang Kami