Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Biak Numfor dibuka setiap hari kerja (senin-jumat) dari pukul 08.00 - 15.00 WIT
Pengumpulan Data SKD
6 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BPS sebagai lembaga publik, harus memberikan pelayanan yang baik. Dalam hal ini pelayanan kebutuhan data yang diperlukan oleh masyarakat. Pelayanan data tersebut diberikan melalui unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang ada di BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota menjadi pintu gerbang masyarakat dalam mencari data yang diinginkan. Kinerja layanan publik dapat diketahui berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat dalam mencari data di PST. Oleh sebab itu, Survei Kebutuhan Data (SKD) dilaksanakan dengan maksud meneliti dan menjawab opini serta penilaian konsumen yang datang ke BPS ketika mencari data. Dilaksanakan di BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota. Pada Kabupaten Biak Numfor sendiri, SKD mengambil responden sebanyak 30 orang yang telah mengunjungi BPS Biak Numfor maupun yang telah mengakses data bps biak numfor melalu website diharapkan dengan adanya survei kebutuhan data ini, kualitas data yang dihasilkan oleh BPS khususnya BPS Kabupaten Biak Numfor dapat menjadi lebih baik.